
Pemerintah & Nestle Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal Pengusaha Kecil

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Nestlé Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) beberapa waktu lalu.
Penandatanganan Nota Kesepahaman juga sebagai bentuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). MoU ini didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasalnya, penandatanganan Nota Kesepahaman juga sebagai bentuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Evita Manthovani mengatakan inisiatif tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara Pemerintah dan sektor swasta untuk mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia," ujar Evita dalam keterangan resminya dikutip Jumat (17/10/2025).
Agenda MoU menjadi wujud kolaborasi antara PT Nestlé Indonesia dan BPJPH dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK melalui fasilitasi 5.000 sertifikasi halal bagi UMK yang berada di kawasan operasional PT Nestlé Indonesia.
"Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, diharapkan para pelaku UMK dapat semakin berdaya saing dan memiliki nilai tambah di pasar domestik maupun global," ujarnya.
Berdasarkan Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai eksportir produk halal dunia. Sementara itu, PT Nestlé Indonesia merupakan perusahaan makanan dan minuman terbesar kelima di Indonesia, memiliki potensi besar untuk memperluas ekspor produk halal.
"Melalui kolaborasi ini, diharapkan industri halal Indonesia semakin berperan dalam rantai pasok global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Berbicara! Pengusaha UMKM Ternyata Sepelekan Sertifikasi Halal
