Video

Video: RKAB Jadi Tahunan, Pemerintah Janji Proses Cepat & Transparan

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 October 2025 18:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah kembali aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan respons pemerintah terhadap dinamika pasar global dan domestik.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kebijakan RKAB tiga tahunan sebelumnya diterapkan karena keterbatasan sumber daya manusia di pusat setelah seluruh kewenangan perizinan pertambangan dialihkan dari daerah ke pemerintah pusat pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tri menambahkan, pemerintah kini telah mengembangkan aplikasi Minerbaone yang memungkinkan seluruh proses pengajuan dan evaluasi RKAB dilakukan secara digital dan transparan.

Selengkapnya dialog Dina Gurning bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (13/10/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...