DJP Target Kumpulkan Rp20 T dari Penunggak Pajak Akhir 2025

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 October 2025 20:10
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/62025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/62025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan bisa mengumpulkan Rp 20 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan 200 wajib pajak yang menjadi pengemplang hingga akhir 2025.

Hal ini ia ungkapkan setelah ditanya langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang kemampuan penagihan terhadap 200 pengemplang pajak besar itu hingga akhir tahun.

"Dari hasil Rapimnas itu mohon izin pak sekitar Rp 20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang," kata Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo mengatakan, per hari ini, sudah terkumpul Rp 7,21 triliun dari hasil penagihan tunggakan 200 wajib pajak yang memiliki piutang ke negara Rp 60 triliun itu.

Artinya, ada sekitar penambahan Rp 216 miliar setoran piutang pajak yang telah diserahkan para pengemplang pajak besar itu per bulan ini.

"Tadi Rp 7 triliun ternyata data terakhir Rp 7,216 triliun, jadi nambah Rp 216 miliar," ungkap Bimo.

Bimo mengatakan, perolehan tagihan para pengemplang pajak itu berasal dari 91 wajib pajak yang telah membayar dan berkomitmen untuk mengangsur kewajibannya.

Sementara itu, tercatat ada 5 wajib pajak yang kesulitan likuiditas hingga masuk kategori macet dalam melunasi tunggakan pajaknya yang sudah berstatus inkrah di mata hukum.

Adapula 27 pengemplang pajak yang ia sebut sudah dalam status pailit, 4 wajib pajak dalam status pengawasan oleh aparat penegak hukum, 5 wajib pajak masuk tahap aset tracing, 9 wajib pajak dalam proses pencegahan, dan satu dalam proses penyanderaan.

"Jadi yang sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada 9, yang dalam proses penyandaraan itu 1, dan yang proses tindak lanjut lainnya ada 59," ucap Bimo.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rugikan Negara Ratusan Juta, Ditjen Pajak Tuntut Direktur PT SBI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular