Pengusaha Tekstil Surati Menkeu Purbaya, Ini Isi Lengkap-Permintaannya

Damiana, CNBC Indonesia
13 October 2025 19:20
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak di Pelabuhan Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak di Pelabuhan Peti Kemas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Surat tertanggal 10 Oktober 2025 itu memuat perihal Permohonan Audiensi Terkait Industri Tekstil Indonesia.

Surat tersebut memuat usulan APSyFI bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.

Dalam surat yang ditandatangani Redma Gita Wirawasta selaku Ketua Umum APSyFI itu menyinggung hubungan sinergis pemerintah dan pelaku usaha dibutuhkan untuk mendukung pewujudan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.

Redma dalam lampiran surat tersebut juga menjabarkan data-data importasi TPT ilegal yang terus menggerus pasar domestik.

"Gap data perdagangan Indonesia terutama dengan China dan Singapura menunjukkan semakin besarnya barang impor yang masuk tidak tercatat (ilegal)," tulis Redma, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/10/2025).

"Selain kehilangan pendapatan sekitar Rp54 triliun per tahun, negara dirugikan dengan persaingan pasar tidak sehat sehingga tingkat utilisasi produsen dalam negeri turun, melakukan PHK hingga menutup perusahaannya terutama di sektor tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik hingga perkakas rumah tangga," tambahnya.

Adapun menurut Redma, ada 5 akar yang menjadi sumber permasalahan ini, yaitu:

a. Ditjen Bea Cukai tidak menggunakan sistem port to port manifest dimana Pemberitahuan Impor Barang (PIB/Inland Manifest) yang dibuat importir tidak didasarkan pada Master B/L sehingga praktik misdeclared (under invoicing dan pelarian HS) digunakan oleh importir nakal dan selalu dimasukkan ke dalam jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) oleh oknum petugas DitJen Bea Cukai

b. Pemeriksaan kontainer dilakukan tanpa AI scanner (Artificial Intelligence) dan sebagian besar kontainer masuk jalur hijau dengan alasan mengurangi dweling time. (Informasi beberapa pihak, banyak oknum petugas Bea Cukai enggan menggunakan AI Scanner)

c. DitJen Bea Cukai memberikan banyak fasilitas impor (KB/PLB/GB/MITA) berlebih namun tidak mempunyai sumberdaya yang cukup untuk melakukan pengawasan

d. Aturan barang bawaan dan barang kiriman yang ringan sehingga banyak oknum importir menggunakannya sebagai modus untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Perpajakan

e. Lemahnya penegakan hukum hingga kerjasama antara oknum importir, oknum jasa logistik, oknum petugas DitJen Bea Cukai hingga oknum pejabat lainnya dengan perlindungan oknum
aparat penegak hukum semakin kuat dan membentuk jaringan mafia impor.

Untuk mengatasi hal itu, dia mengusulkan 5 solusi penanganan, yaitu:

a. Menerapkan sistem Elektronic Data Interchange (EDI) dimana master B/L menjadi dokumen utama PIB (port to port manifest)

b. Penggunaan AI Scanner, dimana semua kontainer harus masuk melalui AI scanner dan masuk jalur merah (pemeriksaan fisik) apabila terdeteksi ada ketidak sesuaian antara isi container dengan dokumen. Dan menetapkan pelabuhan untuk importasi barang jadi hanya dipelabuhan tertentu yang mempunyai fasilitas AI Scaner lengkap

c. Fasilitas impor untuk tujuan ekspor dibatasi hanya untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) saja dengan perbaikan sistim pengawasan serta menghapus fasilitas PLB/GB/MITA

d. Perbaikan aturan terkait barang bawaan dan barang kiriman

e. Melarang dengan tegas praktik impor borongan/kubikasi dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terkait dengan praktik importasi ilegal.

Isi Lengkap Surat APSyFI kepada Menkeu Purbaya

Berikut isi lengkap surat asosiasi perusahaan TPT kepada Menkeu Purbaya:

Dengan Hormat, 

Semoga Bapak senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan aktivitas keseharian. 

Kami ucapkan selamat atas dilantiknya Bapak sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Semangat optimisme yang Bapak sampaikan menjadi harapan baru bagi industri tekstil sebagai penopang perekonomian nasional. Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha tetap dilanjutkan agar dapat mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. 

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah terintegrasi dari hulu hingga hilir. Putusnya rantai pasok industri tekstil saat ini dikarenakan adanya praktik impor ilegal dan praktik dumping produk China. Hal ini menyebabkan sebanyak 60 perusahaan tutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2022 hingga saat ini.

Terlampir kami sampaikan usulan dan masukan kami terkait penanganan importasi TPT.

Atas dasar tersebut, kami memohon untuk dapat beraudiensi dengan Bapak bersama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk bersama-sama menyelamatkan industri tekstil saat ini. Kami berharap bisa menjelaskan lebih detail mengenai kondisi industri tekstil dan multiflier effect atas pemberlakuan trade remedies. Untuk waktu dan tempat, kami menyesuaikan dengan agenda Bapak.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

ASOSIASI PRODUSEN SERAT DAN BENANG FILAMEN INDONESIA


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Barang Tidak Laku, 3 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular