00:45
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Keputusan itu disahkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Dengan keputusan tersebut artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.