Taat Hukum, Taspen Hormati Putusan Pengadilan

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
10 October 2025 17:29
Sidang kasus investasi fiktif dengan terdakwa mantan Dirut Taspen, 25 Agustus 2025. (Dok. Detikcom/Mulia)
Foto: Sidang kasus investasi fiktif dengan terdakwa mantan Dirut Taspen, 25 Agustus 2025. (Dok. Detikcom/Mulia)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia terkait atas kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum mantan pejabat Taspen.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting.

"Sejak periode kepemimpinan saat ini, TASPEN telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola, antara lain pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal, serta optimalisasi peran Komite Investasi," ungkap Henra dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan.

TASPEN menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati hatian (prudential principle), berbasis Liability Driven Investment (LDI), dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil. Komposisi portofolio TASPEN difokuskan pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.

"TASPEN menegaskan bahwa dana peserta tetap aman, terkelola secara profesional, dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T TASPEN - Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat," pungkas Henra.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kementerian BUMN Perkuat Komunikasi Terdesentralisasi Lewat Cara Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular