
Dirjen Pajak Tegaskan Pajak E-Commerce Mulai Dipungut Februari 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak e-commerce akan mulai dipungut pada Februari 2026. Hal ini ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
"(Pajak e-Commerce) Februari 2026," kata Bimo kepada pewarta di kantornya.
Sebelumnya, keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5%. Kebijakan penundaan ini sesuai dengan masukan para pelaku usaha.
Purbaya juga menegaskan keputusan penundaan tersebut harus diambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dengan pertumbuhan cepat. Selain itu, juga banyak aksi penolakan terhadap pungutan itu pada tahun ini.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Meski begitu, ia memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukan pemungutan saja yang belum dilakukan.
"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," kata Purbaya.
Purbaya mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu nantinya akan mulai diterapkan di seluruh pedagang online di seluruh e-commerce ketika daya beli masyarakat sudah membaik.
"Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata Purbaya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Buka Suara Soal Pajak Pedagang e-Commerce