Rencana Prabowo PNS Bakal Digaji Pakai Single Salary, Apa Itu?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
08 October 2025 14:05
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Implementasi sistem gaji tunggal atau single salary untuk penggajian aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan.

Rencana sistem penggajian dengan single salary termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Penerapan penggajian tunggal disebut dalam dokumen itu akan dilakukan pada periode jangka menengah, bersama dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, serta transformasi kesejahteraan.

Apa itu sistem single salary?

Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017 menjelaskan mengenai definisi single salary bagi ASN.

Secara sderhana, single salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.

Civil Apparatus Policy mengatakan baha komponen yang akn disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, tunjangan kinerja tiap ASN diberikan sesuai dengan capaian kinerja. Nah, tunjangan kinerja tidak berarti akan langsung menambah gaji ASN, namun bisa juga menjadi faktor pengurang gaji.

Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerjanya kurang atau buruk.

Sehingga, jumlah tunjangan kinerja tiap ASN dapat berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Sementara, untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Indeks harga akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah dan akan dievaluasi tiap 3 tahun. Artinya, tunjangan kemahalan ASN akan berbeda tergantung dengan penempatannya.

Walaupun wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, seperti dikutip pada Rabu (8/10/2025)

Diketahui dalam dokumen tersebut, tertulis sistem penggajian tunggal masuk dalam rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," lanjut Zudan.


(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Muncul di RAPBN 2026, Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Penjelasannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular