Geramnya RI, Limbah Beracun-Berbahaya Masuk Batam Dibuang Balik ke AS

Damiana, CNBC Indonesia
06 October 2025 12:10
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya. (Dok. KLH/BPLH)
Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya. (Dok. KLH/BPLH)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 73 kontainer berisi sampah elektronik ilegal masuk ke RI lewat Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22-27 September 2025 lalu. Padahal, pemasukan atau impor limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang (UU) No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 106.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/ BPLH) akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar dikenai tindakan tegas berupa sanksi pidana.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri.

Karena itu, lanjut Hanif, pemerintah memastikan semua 73 kontainer limbah elektronik ilegal itu dikirim kembali atau di re-ekspor ke negara asalnya, Amerika Serikat (AS).

"Pemerintah tegas melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3). Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangannya, dikutip Senin (6/10/2025).

Dijelaskan, kasus masuknya 73 kontainer limbah elektronik ilegal ini berawal dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste (sampah/ limbah elektronik) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, tanggal 22-27 September 2025.
KLH/BPLH kemudian menyurati Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan. Dan, melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.

Menurut KLH/BPLH, dari hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam, ke-73 kontainer tersebut dikonfirmasi memuat barang-barang ilegal milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Deputi bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Irjen Pol. Rizal Irawan mengatakan, pemerintah akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum. Disebutkan, setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Hal ini mengacu pada pelanggaran pasal 106 UU No 32/2009.

"Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana," kata Rizal.

"Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup," tegasnya.

Kata Rizal, Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia.

"Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Tanah Air," pungkasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya. (Dok. KLH/BPLH)Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya. (Dok. KLH/BPLH)
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya. (Dok. KLH/BPLH)

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KLH: 60% Sampah RI Belum Terkelola, 12 Juta Ton Berakhir ke Laut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular