Atur Kripto, Asuransi Hingga Mandat BI, Begini Isi RUU P2SK!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
30 September 2025 14:50
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. (CNBC Indonesia TV)
Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah rampung dibahas panitia kerja (panja) di Komisi XI DPR, dan akan segera disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal mengungkapkan, dirinya akan menyampaikan isi lengkap pembahasan RUU P2SK terbaru siang ini di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi, sebelum akhirnya di bawah ke sidang rapat paripurna nantinya.

"Saya sebagai Ketua Panja harus memaparkan kira-kira isinya ada apa aja. Lalu, mereka akan mengharmonisasi, supaya memastikan tidak ada yang bentrokan dengan undang-undang atau peraturan lain. Kalau itu bisa selesai ya insya Allah kita ajukan untuk diparipurnakan pada hari Kamis. Itu sidang penutupan buat masa sidang kali ini," kata Hekal, Selasa (30/9/2025).

Hekal menjelaskan, salah satu pasal yang direvisi dalam RUU P2SK itu ialah terkait dengan mandat Bank Indonesia (BI). Dalam draf RUU P2SK teranyar, BI memiliki tujuan baru, yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Saya bilang kita itu enggak ada niat untuk mengintervensi atau mengganggu BI. Tapi kita mengingatkan bahwa dalam mereka melakukan atau mengambil kebijakan, itu juga harus selalu ingat terhadap menjaga supaya masyarakat kita ini dapat lapangan pekerjaan, supaya masyarakat kita ini bisa menikmati perkembangan perekonomian," ucap Hekal.

Hekal mengakui, pasal ini memang menjadi sorotan banyak pihak karena dianggap akan mengganggu independensi BI. Namun, ia menegaskan, dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kemakmuran yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri untuk merealisasikan cita-cita bernegara itu.

"Kadang-kadang mungkin harus kita ingatkan bahwa yang namanya pertumbuhan perekonomian adalah itu cita-cita kita merdeka. Kalau kita buka pembukaan UUD aja, memajukan kesejahteraan umum menjadi tujuan negara. Dan kalau kita baca di Undang-Undang dasar pasal 33, itu perekonomian adalah usaha bersama," ucap Hekal.

Pasal lainnya kata Hekal yang turut dibahas dalam RUU P2SK ialah terkait dengan peraturan pengembangan pasar kripto di Indonesia. Menurutnya ini untuk memperkuat peran OJK dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital yang telah diakomodir melalui kehadiran Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Nah ini bahkan sekarang kita sudah punya bursa kripto yang besar dan kita ada exchangers. Nah ini kita kasih landasan hukum karena kan ke depan ini ada banyak lagi. Bahkan kita lihat di Amerika sudah mengeluarkan seperti Genius Act. Nah ini kan hal-hal yang kita bisa kembangkan juga karena pergerakan pertumbuhan inovasi di sektor keuangan ini kan agak cepat sekali," ucap Hekal.

Pengaturan lainnya yang akan termuat dalam RUU P2SK terbaru ialah terkait dengan ketentuan resolusi perusahaan asuransi. Melalui ketentuan itu, ia memastikan, ke depan resolusi penanganan masalah pembayaran polis asuransi tak lagi menunggu gagal bayar.

"Karena memang undang-undang P2SK sekarang ini kalau ada kegagalan di perusahaan asuransi, itu tunggu gagal dulu, baru diserahkan ke LPS, lalu LPS tinggal menyelesaikan ke polis holder atau ditutup, atau di likuidasi.
Nah kita memuat komponen resolusi artinya kalau memang masih bisa diselamatin itu masih bisa ada upaya itu," tutur Hekal.

Pasal lain yang krusial di bahas dalam RUU P2SK baru kata Hekal ialah tentang penegakan hukum yang lebih jelas di sektor jasa keuangan. Di antaranya ialah memperkuat pelibatan penyidikan kasus di sektor keuangan antara Polri, Kejaksaan, bersama OJK.

"Mengajukan opsi untuk misalnya restoratif justice jadi kalau misalnya bisa ada jalan yang bisa disepakati bersama karena ini kan bicaranya sektor keuangan jadi kalau ada solusi yang bisa disepakati, nah itu bisa disepakati bersama dan ditutup lah kasusnya. Tapi ini harus atas kesepakatan baik si polisi yang memeriksa, begitu juga dengan OJK nya tentu atas permohonan daripada pelakunya," papar Hekal.

Pasal lainnya, Hekal mengatakan, melalui RUU P2SK DPR juga akan memperkuat independensi LPS, yang tak lagi harus di bawah Kementerian Keuangan. Ketentuan ini kata Hekal juga merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termuat dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang keluar pada Januari 2025.

"LPS kan menjamin 99,9% dari seluruh rekening yang ada di Republik Indonesia, artinya duit bapak ibu sekalian sampai dengan Rp 2 miliar itu kan dijamin LPS, nah LPS untuk menjamin itu kan memegang atau mengelola dana mungkin sekitar Rp 300 triliun, nah tentu dia harus Independen," ucap Hekal.

"Jangan sampai pemerintah lagi perlu duit nanti eh tolong dong kita geser sebentar uangnya itu untuk menjaga independensinya dan itu yang menjadi dasar daripada putusan MK itu, dia harus dibuat independen. Nah independen artinya dia gak boleh takut kepada Kementerian Keuangan. Di situlah dia diserahkan untuk pembahasan anggarannya dengan DPR," tegasnya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan DPR Kebut Penyelesaian Perubahan UU P2SK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular