Cukai Rokok Tak Naik, Wamenperin: Perusahaan Cuma Menikmati 20%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 September 2025 11:10
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui usai rapat. (CNBC Indonesia/Martyasri Rizky)
Foto: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui usai rapat. (CNBC Indonesia/Martyasri Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi industri hasil tembakau yang tengah menghadapi tekanan.

"Tadi saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa untuk cukai (rokok) tidak akan dinaikkan," kata Faisol di Jakarta, dikutip Selasa (30/9/2025).

Menurut Faisol, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap keberlangsungan sektor industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam. Sehingga cukai (rokok) yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri," ujarnya.

Ia menyoroti, kebijakan kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan besar bagi industri tembakau.

"Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus berdampak negatif terhadap perkembangan industri hasil tembakau yang memiliki kontribusi besar pada perekonomian negara tentu menjadi catatan tersendiri," tegasnya.

Di tengah tekanan regulasi yang mempersempit ruang gerak industri tembakau, sektor ini tetap menunjukkan kontribusi nyata. Pada tahun 2024, industri hasil tembakau menyumbang Rp216 triliun ke kas negara melalui cukai.

"Pengaturan kebijakan fiskal dan non fiskal sudah sangat memperkecil ruang gerak bagi industri tembakau yang mempunyai peran besar terhadap ekonomi negara," ujar Faisol.

Ketika pendapatan negara dari rokok besar, sedangkan perusahaan rokok hanya mendapat sebagian kecil dari nilai penjualan yang ada.

"Hari ini untuk cukai saja 57% belum lagi PPN dan Pajak Daerah. Kalau ditotal cukai plus pajak totalnya 87% dari harga rokok, jadi yang dinikmati perusahaan hanya 20% nya saja," kata Faisol.

Dukungan terhadap kebijakan Menkeu juga datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keputusan Purbaya terkait CHT.

"Cukai tembakau saya mendukung Menteri Keuangan full," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Purbaya sendiri menegaskan, tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan," terang Purbaya.

Ia menambahkan, fokus pemerintah saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara. Penertiban produk tanpa cukai sah dinilai lebih mendesak dibandingkan wacana kenaikan tarif.

"Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak," tegasnya.

Keputusan ini disambut positif oleh pelaku industri yang selama ini telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk melindungi sektor dan tenaga kerja dari tekanan regulasi, khususnya kebijakan kenaikan cukai.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Perlu Evaluasi Tarif Cukai, Seimbangkan Ekonomi & Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular