
Komisi XI DPR Buka-bukaan Soal Proses Pembahasan RUU P2SK, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia kerja atau panja Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Senin (29/9/2025).
RUU P2SK terbaru itu kini memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk kemudian disepakati bersama pemerintah untuk dibawa ke sidang paripurna DPR pada Kamis (2/10/2025) supaya disahkan menjadi UU terbaru.
"Tahapannya sekarang sudah sampai semua fraksi sudah memasukkan pandangan mini fraksi dan kita sudah ambil keputusan. Itu sudah dilakukan kemarin sore," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal, Selasa (30/9/2025).
"Kemarin sore langsung kita kirim surat ke Badan Legislasi dan insya Allah nanti siang jam 1 kita akan rapat dengan Badan Legislasi. Saya sebagai Ketua Panja harus memaparkan kira-kira isinya ada apa saja," tegas Hekal yang juga merupakan Ketua Panja RUU P2SK.
Hekal mengatakan, dalam pembahasan di Baleg nanti siang, akan diungkapkan isi resmi pasal-pasal yang direvisi dalam RUU P2SK. Ketika sudah disepakati di tingkat Baleg, dan disahkan di rapat paripurna DPR pada Kamis sebagai RUU usul inisiatif DPR, lembaga legislatif akan bersurat ke pemerintah untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah atau DIM.
Nantinya, DIM ini akan dibahas kembali antara pemerintah dan DPR sebelum akhirnya disahkan menjadi UU dan diberikan penomoran terbaru.
"Kalau itu bisa selesai ya insya Allah kita ajukan untuk diparipurnakan pada hari Kamis. Itu sidang penutupan buat masa sidang kali ini. Kalau memang disetujui artinya revisi undang-undang P2SK ini menjadi RUU Inisiatif DPR," ucap Hekal.
"Setelah itu DPR akan bersurat kepada pemerintah, nanti pemerintah akan menyiapkan d
Daftar inventaris masalah, DIM versi pemerintah yang akan dikirim kembali melalui supres (surat presiden) kepada DPR untuk kita runding terakhir itu kira-kira pandangan mereka seperti apa," ucap Hekal.
Pada kesempatan itu, Hekal juga menegaskan, selama pembahasan RUU P2SK di panja memang selalu dilakukan secara tertutup karena menyangkut pembahasan pasal demi pasal secara detail. Namun, saat pembahasan mengundang para ahli dan akademisi, maupun para pemangku kepentingan lainnya pembahasan sudah kembali terbuka dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU.
"Di Panja itu memang kalau kita bicaranya pasal-pasal, itu kan memang selalu dilakukan tertutup. Kecuali yang kita bicara untuk dengan akademisi atau dengan stakeholders, itu kita bicara RDPU itu kan memang narasumber. Kita mau dengar apa yang dipikirkan oleh para stakeholders, itu kita selalu terbuka," tegas Hekal
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi XI Sambut Dirjen Pajak & Bea Cukai Baru: Welcome to the Club
