
Video
Video: Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Sanksi Rp 15 M Tiktok Nusantara
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 September 2025 10:35
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau KPPU, menjatuhkan sanksi denda 15 Miliar Rupiah kepada Tiktok Nusantara Pte. Ltd. Pasalnya, perusahaan ini terbukti terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 30/09/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.