
Mendag Budi Minta Ada Aturan "Super" Lebih Tinggi Atur Gula, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta ada peraturan lebih tinggi yang mengatur tata niaga pergulaan di Indonesia. Aturan itu diharapkan juga akan semakin mendorong penyerapan gula petani di dalam negeri.
Hal itu disampaikan Mendag saat hadir dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utaa RNI, PTPN III, dan Perum Bulog dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dia menjabarkan, ada 4 upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung penyerapan gula petani. Yaitu, dukungan terhadap petani tebu, mitigasi isu gula krital rafinasi (GKR) untuk gula kristal putih (GKP) bervitamin, penguatan regulasi SNI GKP, dan pengaturan tata kelola gula nasional.
Terkait tata kelola, dia mengusulkan penetapan penyatuan harmonisasi kebijakan tata kelola nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Beberapa regulasi komoditas gula diatur oleh beberapa Kementerian/ Lembaga yang berpotensi kurang harmonisasi antarperaturan, sehingga perlu adanya peraturan lebih tinggi. Sebagai payung hukum setingkat Perpres, yang membagi peran dan tugas masing-masing Kementerian/ Lembaga," kata Budi.
Untuk mendukung petani, lanjut dia, langkah ID Food menyerap gula petani merupakan salah satu upaya menjaga semangat petani tebu melakukan produksi tebu sebagai bahan baku industri gula di dalam negeri. Sekaligus, kata dia, demi mendukung target swasembada gula nasional.
"Per 1 September 2025, telah terserap gula petani sebanyak 49.000 ton oleh ID Food dan pedaganga. Gula konsumsi yang impornya telah terealisasi, dapat diusulkan menjadi cadangan gula konsumsi milik pemerintah untuk mendistorsi kondisi pasar," ungkap Budi.
Dalam paprannya, Budi menjabarkan data realisasi impor gula tahun 2025 ini sudah mencapai 77,07%. Ini adalah total untuk gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) untul keperluan GKR, GKP, bahan baku industri, dan bahan baku industri fasilitas KITE/ KB.
Di mana, neraca komoditas gula tahun 2025 ditetapkan sebesar 4.198.550. Jumlah Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan adalah sebanyak 36, dengan realisasi 3.235.838 ton, dari alokasi 4.198.550 ton.
"Dengan demikian, importasi gula yang dilakukan berdasarkan hasil keputusan neraca komoditas, baik mengenai jumlah maupun jenisnya," kata Budi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Mau Rombak Aturan Swasembada Gula, Ini Poin-poinnya
