
Baru Berlaku 2023, Kok UU P2SK Direvisi Lagi? Begini Penjelasannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR bersama dengan pemerintah tengah menggelar proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Proses revisi itu hingga kini menjadi sorotan banyak pihak karena mayoritas dilakukan secara tertutup dan rahasia hingga draf awal RUU P2SK yang baru keluar dan membuat heboh.
UU P2SK sendiri disusun sejak 2021 silam atas inisiasi DPR. Lalu, pembahasannya dilakukan sepanjang 2022 hingga akhirnya disahkan menjadi UU No 4/2023 oleh pemerintah dan DPR.
Namun, revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK pada Januari 2025 menyatakan Omnibus Law di sektor keuangan itu inkonstitusional untuk sejumlah pasal. Penilaian itu ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024.
Kronologi pembahasan RUU P2SK itu pun berawal dari adanya putusan MK itu. Komisi XI DPR pada Maret 2025 menindaklanjutnya dengan memulai proses pembahasan RUU P2SK dengan menitikberatkan fokus pembahasan pada pasal-pasal yang menjadi catatan inkonstitusional MK, seperti koreksi pasal yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS.
"Revisi Undang-Undang P2SK itu dalam rangka menindaklanjuti putusan judicial review yang diajukan terhadap LPS," ucap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, pada Maret 2025 silam, dikutip Senin (29/9/2025).
Sejak saat itu, proses pembahasan RUU P2SK baru dilakukan oleh panitia kerja atau panja di Komisi XI. Pembahasannya digelar secara tertutup dan Komisi XI menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa pembahasan RUU P2SK yang baru bersifat rahasia.
"Semua yang ada di dalam panja itu bersifat rahasia dan tertutup, semua topik kita bicarakan dan menjadi bahan diskusi, sehingga apa yang menjadi bahan diskusi itu semuanya masih cair, bukan merupakan kesepakatan," ucap Misbakhun.
"Jadi tidak bisa menjadi bahan dan sumber berita, karena masih bersifat spekulatif kalau itu dijadikan topik berita," tegasnya.
Namun, karena draf RUU P2SK yang terbaru telah beredar ke publik, sejumlah ketentuan barunya mendapat sorotan khusus dari berbagai kalangan, termasuk para pelaku pasar di sektor keuangan.
Memang disebutkan pembaruan tujuan Bank Indonesia. Dalam Pasal 7 draf RUU P2SK yang beredar di publik disebutkan Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia dalam mencapai tujuan itu juga diharuskan melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Ketentuan ini tak termuat dalam UU BI sebelumnya maupun UU P2SK yang disahkan pada 2023.
Dalam UU P2SK yang telah disahkan, mandat BI di Pasal 7 hanya berbunyi mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di dalam UU BI mandatnya bahkan lebih sederhana lagi, sebagaimana tertuang di pasal 7: Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Selain itu, dalam RUU P2SK terbaru, juga disebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI kini dapat diberhentikan atas dasar hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Dewan Gubernur. Ketentuan yang termuat dalam pasal 48 draf RUU P2SK itu tak termuat dalam ketentuan sebelumnya.
Merespons polemik yang muncul dalam draf RUU P2SK itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tak akan sampai membuat Bank Indonesia (BI) kehilangan independensi.
"Bank sentral akan fokus pada kegiatan sesuai dengan kewenangannya. Kami juga akan sesuai dengan kewenangannya. Sesuai dengan kami, sesuai dengan undang-undang," ungkap Purbaya akhir pekan lalu, dikutip Senin (29/9/2025).
Menurut Purbaya, yang terpenting ia lah sinergi dilakukan oleh dua institusi ini karena peran yang besar dalam mendorong perekonomian. Kebijakan fiskal tidak akan efektif ketika moneter tidak sejalan, begitu juga sebaliknya.
"Kalau kita lihat kan, kemarin-kemarin kan tumbuhnya agak lambat. Kadang-kadang yang rem pemerintah, kadang-kadang bank sentral. Sekarang udah satu pikiran, kita ingin memajukan ekonomi bareng-bareng," terangnya.
Setelah polemik itu mereda, Komisi XI akhirnya menggelar pembahasan RUU P2SK secara terbuka sejak 24 September 2024. Kala itu, Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menggandeng beberapa perwakilan stakeholders. Diantaranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pengamat asuransi, hingga asosiasi dan pemain industri.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan, salah satu fokus penyesuaian pasal di UU P2SK ini menyangkut industri perasuransian. Diantaranya, aturan Program Penjaminan Polis, hingga penyelenggaraan asuransi wajib dan asuransi sosial.
"Kita perlu melakukan diskusi dalam rangka kita menghasilkan revisi undang-undang yang berkualitas sesuai kebutuhan dan perkembangan yang diperlukan. Kita kemarin juga mengundang OJK," ungkap Hekal dalam RDPU di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, (24/9/2025).
Adapun beberapa pakar dan akademisi yang hadir dalam rapat ini antara lain, Andreas Freddy Pieloor, Pengajar di Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, Praktisi Asuransi, dll, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, Akademisi Universitas Indonesia dan Dian Agung Wicaksono, Akademisi UGM.
Dalam kesempatan yang berbeda, DPR juga menghadirkan perwakilan dari Jasa Raharja, Executive Director Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dan perwakilan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan DPR Kebut Penyelesaian Perubahan UU P2SK
