
Video: OJK Usul Ubah Skema Co-Payment 10% Asuransi Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perubahan ketentuan skema co-payment 10% pada asuransi kesehatan menjadi skema risk sharing 5% ke Komisi XI DPR RI. Usulan ini sejalan dengan isi dari Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025.
OJK juga membeberkan, hingga tahun 2024, ada sebanyak 78 dari 146 perusahaan asuransi yang beroperasional di Indonesia yang memiliki produk asuransi kesehatan. Jumlah premi dan pemegang polis asuransi kesehatan pun terus meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga Juli 2025, klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 61,28% untuk asuransi jiwa, dan 66,7% untuk asuransi umum.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 24/09/2025) berikut ini.

-
1.
-
2.
-
3.