Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Gugatan Tutut Soeharto

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
19 September 2025 21:04
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Tiktok Dirjen Pajak)
Foto: Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa. (Tiktok Dirjen Pajak)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara. Tutut diberitakan menggugat Kemenkeu karena dilarang ke luar negeri.

Menkeu menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak akan memperpanjang larangan bagi Tutut untuk bepergian ke luar negeri.

"Gini, yang jelas itu enggak akan kita ubah. Tadi kan ada expired time-nya kan? Kita enggak akan perpanjang kira-kira. Tidak akan diperpanjang dalam waktu setelah-setelah jatuh tempo, enggak akan kita perpanjang. Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia?" katanya, Jumat (19/9/2025).

Dia menyatakan akan mengecek hasil dari Satgas BLBI untuk memastikan efektivitas satuan tugas tersebut dalam mencari dan mengembalikan aset negara.

"Kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan saja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya enggak tahu kalau lihat ke belakang, udah bisa dapat enggak uang-uangnya. Ternyata enggak dapat juga sampai sekarang kan. Sudah berapa tahun? Satgas BLB itu sudah berapa tahun hidupnya? Tiga tahun terakhir kan? Apa dapatnya? Kalau enggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, sudah habis. Tapi saya akan lihat seperti apa," kata Purbaya.

Dia menegaskan, pengejaran atas aset BLBI akan terus dilakukan. Langkah pencekalan juga diambil selama ada potensi pengembalian aset.

"Kalau memang ada uangnya, kita kejar. Tapi kalau enggak ada, cuman ribut aja buat apa? Kalau dia sih mau lari ke mana? Mau lari ke mana dia? Kenapa dicekal? Kenapa kamu cekal? Oh, karena gini-gini. Dapat duit ya? Enggak, cekal manfaatnya apa?" kata Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya menyatakan gugatan Tutut ke Kemenkeu sudah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025), seperti dikutip dari Detik Finance.

Gugatan Tutut Soeharto terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Beleid itu tertanggal 17 Juli 2025, saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perdana! Menkeu Purbaya Rapat Sama Komisi XI Hari Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular