Video

Video: Untung Rugi Pencabutan Insentif Kendaraan Listrik Impor

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
18 September 2025 18:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik Completely Built Up (CBU) hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. Insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPNBM itu sejak awal dirancang sebagai program sementara untuk membuka pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Rahmat Kaimuddin menegaskan kebijakan ini bukan pencabutan, melainkan berakhirnya masa berlaku sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Rahmat menyebut program ini sejak awal mensyaratkan produsen membangun kapasitas produksi lokal. Bahkan, izin impor diberikan bertahap dan diawasi ketat oleh BKPM serta Kementerian Perindustrian. Ia mencontohkan salah satu produsen yang mengimpor sekitar 40 ribu unit hingga 2025, kini sudah membangun pabrik berkapasitas 150 ribu unit per tahun. Dengan tambahan kapasitas dari sejumlah produsen, pemerintah memperkirakan industri mampu memproduksi hingga 305 ribu unit kendaraan listrik mulai 2026, jauh di atas proyeksi permintaan pasar domestik yang masih berkisar 100 ribu unit per tahun.

Selengkapnya saksikan dialog Shania Alatas bersama Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Rahmat Kaimuddin di Program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (18/09/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...