
Video
Video: Diwajibkan OJK, 18 UUS Siap Spin Off Unit Usaha Syariah di 2025
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 September 2025 15:05
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk melakukan pemisahan atau spin-off unit usaha syariah. Hal ini mengacu pada peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 11/09/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.