
Pengajuan Izin Tambang Diubah Jadi Setahun, Produksi Bakal Turun?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal rencana kebijakan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kembali menjadi satu tahun dari yang sebelumnya tiga tahun.
Sejatinya, RKAB yang sudah diajukan oleh para perusahaan tambang di Indonesia berlaku hingga tahun 2026. Namun dengan rencana pengembalian kebijakan pengajuan RKAB menjadi satu tahun sekali, para perusahaan tambang di Indonesia harus mengajukan RKAB lagi untuk tahun 2026 mendatang. Secara tidak langsung, target produksi mineral dan batu bara dalam negeri kemungkinan akan terjadi penyesuaian.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan target produksi minerba di tahun 2026 mendatang kemungkinan bisa menurun, tetap, maupun meningkat. "(Target produksi) bisa jadi turun, bisa jadi nggak," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Adapun, pemerintah akan memulai menerima pengajuan RKAB tahunan dari para pengusaha tambang dalam negeri pada Oktober 2025 mendatang.
"Jadi untuk tahun 2026, meskipun sudah ada persetujuan 3 tahun, (perusahaan tambang) tetap harus mengajukan RKAB yang bulan Oktober. Karena sudah terjadi perubahan kan dari 3 tahun menjadi 1 tahun," jelasnya.
Alasan dari kembalinya pengajuan RKAB jadi tahunan tersebut adalah agar harga komoditas minerba bisa disesuaikan dengan produksi yang ada. "Kalau itu mungkin kita lebih ke harga ya. Gimana supaya harga bisa naik, ini lagi berpikir nih. Apakah ada hubungan produksi sama harga, apakah itu masih sedang di ini lah," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Sumbang 23% Total Investasi RI Disumbang Dari Hilirisasi Tambang