Sri Mulyani Rombak Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
08 September 2025 09:50
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan terkait perombakan struktur organisasi dan tugas sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 4 September 2025.

PMK Nomor 64 Tahun 2025 sekaligus mencabut keberlakuan PMK No. 02/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat.

Dalam beleid ditegaskan bahwa Sekretariat KSSK merupakan unit organisasi noneselon di bawah Kementerian Keuangan. Unit ini, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

"Sekretariat KSSK dipimpin oleh Sekretaris KSSK dan mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK," bunyi pasal 3 PMK No. 64 Tahun 2025.

Fungsi sekretariat antara lain mulai dari penyusunan kerangka kerja, kriteria, dan indikator penilaian stabilitas sistem keuangan hingga penyampaian rekomendasi kepada presiden terkait perubahan status stabilitas keuangan dari dari kondisi normal menjadi kondisi krisis sistem keuangan atau dari kondisi krisis sistem keuangan menjadi kondisi normal.

"Sekretariat berperan dalam menyiapkan langkah pencegahan krisis, penanganan permasalahan bank sistemik, pelaksanaan uji ketahanan atau stress testing, hingga simulasi krisis sistem keuangan. Selain itu sekretariat mengemban fungsi komunikasi publik dan pengelolaan hubungan antarlembaga yang berkaitan dengan isu stabilitas keuangan," bunyi pasal 4 beleid.

Sementara struktur organisasi baru sekretariat terdiri dari Direktur Asesmen Perbankan dan Makroekonomi, Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank, Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya, Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Perkantoran.

Masing-masing direktorat memiliki divisi teknis yang bertugas melakukan analisis, riset, asesmen, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan di sektor keuangan sesuai ruang lingkupnya.

Nantinya, sekretaris KSSK dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun direktur pada Sekretariat KSSK masing-masing berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

"Penghasilan pegawai Sekretariat KSSK yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dibayarkan oleh lembaga asal pegawai yang bersangkutan," tulis beleid.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Momen Sri Mulyani Lantik Bimo, Djaka & Sederet Dirjen Baru Kemenkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular