KLH Sudah Terbitkan Persetujuan Lingkungan Lebih dari 400 Izin Tambang

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
02 September 2025 15:25
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq dalam acara MINDIALOGUE Sharing Session with Environtment Minister dengan tema “Korporasi Hebat, Alam Selamat” di Soehana Hall energy building, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq dalam acara MINDIALOGUE Sharing Session with Environtment Minister dengan tema “Korporasi Hebat, Alam Selamat” di Soehana Hall energy building, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan lebih dari 400 persetujuan lingkungan untuk kegiatan pertambangan di dalam negeri.

"Berdasarkan data kami lebih dari 400 izin tambang yang hari ini kami keluarkan persetujuan lingkungannya. Dengan kooperasi seperti ini tentu banyak yang harus masih kita lakukan. Tentu dukungan dari privat sektor semacam MIND ID ini menjadi hal yang sangat penting," jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam acara MINDialogue, di Jakarta, dikutip Selasa (2/9/2025).

Meski MIND ID tercatat hanya mengelola pertambangan di Indonesia hingga 30% dari seluruh pertambangan yang ada di Indonesia, Hanif Faisol sangat mengapresiasi upaya MIND ID dalam melakukan pertambangan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hanif juga menggarisbawahi pentingnya pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan, sebagaimana yang sudah tertuang dalam Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. "Ekonomi Indonesia harus dijalankan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ini mandat konstitusi," tegasnya.

Dalam catatannya, jumlah unit usaha yang tercatat dalam sistem Amdal KLH mencapai lebih dari 5 juta. Dengan begitu, pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan masih menjadi tantangan besar, mengingat pihaknya terkendala keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi.

"Bayangkan, dengan total pengawas lingkungan yang hanya 1.100 (orang), maka kita harus mampu menghadirkan kelayakan lingkungan pada hampir 5 juta unit usaha berdasarkan sistem AMDAL kita," katanya.

Dari sekitar 5 juta unit usaha tersebut, lebih dari dua juta masuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang memerlukan dokumen UKL-UPL dan AMDAL. Menurut analisanya, satu pengawas lingkungan harus membina dan mengawasi lebih dari seribu unit usaha. "Tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara sempurna," tandasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dinanti 16 Tahun, PP Terkait Lingkungan Resmi Disosialisasikan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular