Sri Mulyani Jamin Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
02 September 2025 13:05
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan pembekalan kepada para Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. (Instagram/smindrawati)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan pembekalan kepada para Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. (Instagram/smindrawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tak akan menaikkan tarif pajak hingga mengenakan pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara, meski ia mengakui besarnya kebutuhan belanja negara pada 2026.

Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komite IV DPD bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, hingga Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara daring, Selasa (2/9/2025).

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," kata Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, belanja negara pada tahun depan telah dirancang pemerintah dalam RAPBN 2026 senilai Rp 3.786,5 triliun, sedangkan target pendapatan negara Rp 3.147,7 triliun.

Sebagian besar pendapatan negara akan ditopang oleh penerimaan pajak yang senilai Rp 2.357,7 triliun dengan kenaikan mencapai 13,5% dibanding perkiraan pengumpulan pada tahun ini.

Dengan pesatnya kenaikan target penerimaan pajak pada tahun depan itu, Sri Mulyani memastikan, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah bukan dengan mengenakan jenis-jenis pajak baru maupun menaikkan tarifnya.

"Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama," tegas Sri Mulyani.

Ketimbang mengenakan jenis pajak baru dan menaikkan tarif pajak, ia mengatakan, pemerintah memilih opsi untuk memperbaiki layanan administrasi pajak untuk mendorong kepatuhan pajak, di samping dengan memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal," ucap bendahara negara itu.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani 'Happy' Setoran Negara Tambah Rp 200 T di Akhir Maret

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular