
PNS Boleh WFA, Ini Syarat, Kriteria & Aturannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah maraknya demonstrasi dan kerusuhan di sejumlah kota sejak minggu lalu, instansi dan kementerian boleh memberikan keleluasaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil.
Bagi ASN bekerja secara fleksibel di luar kantor telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah (Flexible Working Arrangement).
"Bahwa instansi pemerintah diharapkan menerapkan fleksibilitas kerja secara terukur sesuai karakteristik masing-masing, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia, Dikutip Senin (1/9/2025).
Meski begitu, Kementerian PANRB tak memberikan pengaturan secara khusus supaya setiap ASN di berbagai instansi melakukan pekerjaan secara fleksibel. Keputusan bekerja secara fleksibel alias bekerja dari mana saja (WFA) diserahkan ke pimpinan instansi masing-masing.
"Kita tidak atur secara khusus, instansi masing-masing mengatur sejalan dengan kebijakan (Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025)," tegas Averrouce.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini syarat, kriteria hingga cara mengajukan WFA bagi ASN/PNS:
Syarat dan Cara Mengajukan WFA
Dikutip dari Peraturan MenPANRB di atas, pasal 30 menetapkan cara dan syarat pegawai ASN dapat mengajukan WFA. Pegawai ASN dapat mengajukan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu dengan pertimbangan keadaan khusus kepada pimpinan Unit Organisasi. Adapun, pengajuan Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN dalam keadaan khusus dilakukan Pegawai ASN dengan menyertakan syarat pendukung paling sedikit, yakni:
- Alasan mengajukan untuk melaksanakan jenis Fleksibilitas Kerja tertentu yang disertai dengan bukti dukung; dan
- Rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.
Kriteria ASN/PNS WFA
Lalu pada Pasal 23, diatur kriteria tugas kedinasan ASN yang dapat menerapkan WFA, yaitu:
- Dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
- Tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
- Tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Kemudian pada Pasal 25, diatur pegawai ASN yang boleh melaksanakan WFA. Kriterianya:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
- Bukan pegawai baru.
Lokasi WFA
Dalam Pasal 12 aturan ini juga diatur fleksibel secara lokasi yang dimaksud dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi berikut.
- Di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
- Di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
- Di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja yang ditetapkan dapat berupa:
- Kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau
- Kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ASN Bisa WFA Pada 8 April, Ini Penjelasan Lengkap PANRB
