Terungkap! Ini Ciri-ciri Shadow Economy yang Dikejar Ditjen Pajak

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
29 August 2025 08:55
Ilustrasi shadow economy. (Freepik)
Foto: Ilustrasi shadow economy. (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri usaha yang masuk kategori shadow economy, dan harus mulai ditertibkan pada 2026, sebagaimana strateginya telah termuat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

"Fokus pemerintah adalah memperluas basis pajak melalui penertiban shadow economy: yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar yang masih berada di luar sistem resmi negara," dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat (29/8/2025).

Dalam unggahan di medsos Ditjen Pajak ciri-ciri usaha yang bergerak dalam aktivitas shadow economy ialah usaha omzet lebih dari Rp500 juta/tahun tapi belum terdaftar, perdagangan bernilai tinggi yang tak dilaporkan, dan sektor ekonomi besar tapi belum masuk sistem administrasi pajak.

Menurut Ditjen Pajak, aktiviras ekonomi shadow economy harus ditertibkan agar aktivitas bisnis dan pemajakan adil serta merata. Menurut mereka, beban pajak tidak hanya untuk yang taat, dan perlunya tambahan penerimaan untuk pembangunan. Selain itu, penertiban shadow economy juga bisa membuat pelaku usaha mendapat akses pembiayaan & perlindungan hukum yang merata.

Rencana pemerintah untuk mengejar pajak dari aktivitas ekonomi yang selama ini sulit dikenakan pungutan atau shadow economy akan gencar dilakukan pada 2026, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Bahkan, pemerintah telah menargetkan sejumlah sektor usaha yang selama ini disebut banyak aktivitas shadow economynya, yakni perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi oleh otoritas berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak. Shadow economy juga disebut dengan black economy, underground economy, ataupun hidden economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyinggung pengejaraan pajak untuk shadow economy demi mengejar target setoran pajak pada 2026 yang sebesar Rp 2.357,71 tanpa harus menaikan tarif pajak apapun.

"Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy atau banyak juga illegal activity," kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN 2026, seperti dikutip Selasa (19/8/2026).

Untuk mengatasi persoalan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak, sejak 2025 pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy di Indonesia, penyusunan Comliance Improvement Program (CIP) khusus terkait shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.

"Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen dalam rangka penggalian potensi shadow economy tersebut," dikutip dari dokumen RAPBN 2026.

Langkah-langkah konkret dalam memitigasi dampak shadow economy yang telah dilakukan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.

Proses canvassing aktif dilakukan untuk mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta pemerintah telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE untuk meningkatkan pengawasan dan penerimaan.

Sistem layanan perpajakan akan terus diperbaiki melalui implementasi Coretax atau CTAS, dan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM akan dimanfaatkan untuk menjaring UMKM.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pencocokan (data matching) atas data pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal guna memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

"Ke depan, Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan," dikutip dari dokumen RAPBN 2026.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular