
Pramono Beri Diskon Pajak Hotel Jakarta 50%, Mamin di Restoran 20%

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran mulai Senin, 25 Agustus 2025 hingga akhir tahun.
Melansir keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan insentif pajak yang diberikan sebesar 20-50%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
"Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Menurut Pramono, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20%untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," ujarnya.
Pramono menjelaskan pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu.
Pasalnya, dunia usaha tersebut elah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15% atau di atas rata-rata nasional.
"Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Ini Hitungan Besaran & Syarat Insentif PBB di Jakarta
