DJP Cium 'Lumbung' Pajak Baru, Jumlahnya Tembus Triliunan!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
26 August 2025 12:50
Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya!
Foto: Infografis/ Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak Lho, Tapi Ada Syaratnya! /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya semakin pesat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa ekonomi digital bahkan kini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

Berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Keuangan, nilai transaksi ekonomi digital meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2019, nilai ekonomi digital mencapai Rp 556 triliun atau hanya 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto.

Sementara pada tahun 2024, nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454,6 triliun atau mencapai 6,6% terhadap PDB.

"Juga menjelajah ke daerah perpajakan digital kalau kita lihat sektor jasa PDB kita tumbuh sangat signifikan, kontribusinya sudah 54,95% terhadap PDB dengan pertumbuhan transaksi yang juga sangat signifikan tahun kemarin, tahun 2024 yang lalu, totalnya itu sudah Rp1.454 triliun dengan pertumbuhan 6,6% ini jauh lebih tinggi," ujar Yon Arsal dalam webinar daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Selasa (26/8/2025).

Yon Arsal menyoroti tiga kebijakan baru untuk mendukung penerimaan negara. Yakni melalui pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.

Dalam implementasinya, pajak digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform e-commerce (PMSE) baik dalam maupun luar negeri, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan oleh pedagang dalam negeri.

"Sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga sehingga ini hanya mengatur cara laporan pajaknya dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur perpajakan untuk aset kripto melalui PMK 50 tahun 2025. Khusus untuk ketentuan PPN, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenakan PPN.

Namun, atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Mulai tahun lalu, pemerintah juga menerapkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 terkait pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari €750 juta yang berlaku mulai 2025.

Yon Arsal menjelaskan bahwa lebih dari 50 negara juga sudah mengumumkan akan menerapkan global minimum tax.

"Saat ini sedang dalam diskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat yang bisa memberikan tadi untuk tetap mendorong atau meningkatkan daya beli masyarakat di sisi lain mendorong juga investasi tetap masuk ke Indonesia," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.147 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2026.

Yakni terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357 triliun, Bea dan Cukai Rp 334 triliun dan kemudian untuk PNBP Rp455 triliun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengamat: Negara Bisa Kantongi Rp 10 T dari Pajak Merchant E-Commerce

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular