PBB Bikin Banyak Daerah Geger, DPR: Bara Api Itu dari Pemerintah Pusat

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
25 August 2025 18:15
Infografis, 6 Negara Dengan Pajak Penghasilan Terbesar di RI
Foto: Infografis/ Pajak/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi II DPR menganggap fenomena naiknya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bermuara dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Kebijakan itu di antaranya yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018.

Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, dalam praktiknya, penerapan kebijakan pajak diberlakukan atas rekomendasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, misalnya dengan rekomendasi penggunaan single tariff atau multi tariff dalam tarif PBB.

"Ketika single tarif dilakukan yang besar menjadi rendah, yang rendah jadi besar, dampaknya (tarif naik) 400%, 300%, itu akan terjadi pak," kata Khozin saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, Senin (25/8/2025).

"Saya sampling ada 20 kepala daerah yang saya hubungi langsung baik itu gubernur, dan bupati atau walikota, dan mereka takut ketika mau usul skema multitarif ancamannya ngeri, DAU nya akan di freeze, DBH nya akan dibekukan," tegasnya.

Sayangnya, ketika kenaikan tarif PBB mendapat respons negatif dari masyarakat, Khozin mengaku heran Kemendagri malah melakukan evaluasi dan menegur pejabat daerahnya.

"Saya itu agak gelisah ketika fenomena Pati meledak, dan beberapa daerah lain, Kemendagri tampil dengan 'yasudah nanti kita evaluasi, nanti kita tegur', padahal yang menyalakan bara api pertama itu Kemendagri secara yuridis," tutur Khozin.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menekankan, kenaikan PBB-P2 di 104 daerah seharusnya sudah menjadi alarm bagi Kemendagri sebagai pengawas penyelenggaraan pemda untuk mendorong para kepala daerah berinovasi mencari sumber penerimaan daerah.

"Selama ini, salah satu kebijakan yang sering ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD adalah melalui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Akhirnya, kebijakan tersebut seringkali menimbulkan resistensi sosial karena langsung membebani masyarakat," tegasnya.

Merespons itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Aria menegaskan bahwa hingga saat ini Kemendagri tidak terlalu teknis terlibat dalam persentase kenaikan penyesuaian PBB-P2 di daerah.

Ia menekankan, Kemendagri sebatas merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan pemetaan terkait kondisi potensi pajak di daerahnya masing-masing, termasuk kemampuan membayar dari masyarakatnya, hingga meminta supaya sosialisasi pengenaan pajak harus selalu dilakukan secara maksimal.

"Jadi dari Kemendagri tidak terlalu teknis masuk ke opsi-opsi kebijakan di daerah terutama persentase-persentase kenaikan penyesuaian PBB-P2," ungkap Bima.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga Jakarta Bisa Bebas Tak Bayar PBB, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular