
Andalkan Paspor Elektronik, Target Imigrasi 2026 Tembus Rp8,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menaikkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi Rp 8,53 triliun pada 2026.
Target itu naik sekitar 1,2% dibanding outlook atau perkiraan setoran PNBP lainnya di Kemenimipas pada 2025 sebesar Rp 8,4 triliun.
"Target PNBP Lainnya pada Kemenimipas dalam RAPBN tahun 2026 sebesar Rp8.531,7 miliar, mengalami kenaikan 1,2 persen dari outlook tahun 2025," dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, Senin (25/8/2026).
Kenaikan PNBP keimigrasian dalam dokumen nota keuangan disebabkan oleh beberapa hal, seperti kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun yang dapat menurunkan volume paspor dalam jangka panjang, namun telah diantisipasi dengan berbagai jenis paspor elektronik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Melalui PP Nomor 45/2024 juga disebutkan adanya implementasi jenis dan tarif baru pada pelayanan keimigrasian. Namun, tidak dirincikan layanan baru mana yang akan diimplementasikan sebagai modal untuk memperoleh setoran PNBP yang lebih tinggi.
Potensi peningkatan PNBP pelayanan keimigrasian juga dipengaruhi kebijakan dari K/L lain yang terkait, seperti: kebijakan penggunaan Tenaga Kerja Asing, kemudahan proses investasi, kebijakan pertukaran pelajar/mahasiswa, dan sebagainya, serta penyelenggaraan kegiatan produktif pada Lembaga Pemasyarakatan dan penetapan kegiatan industri pada Lembaga Pemasyarakatan yang telah diatur dalam Keputusan Menkumham.
Untuk optimalisasi target PNBP 2026 itu, pemerintah juga telah menggariskan sejumlah kebijakan, seperti pelaksanaan program peningkatan pelayanan kemigrasian melalui Eazy Passport, Paspor Simpatik, e-VOA, Immigration Lounge, pelaksanaan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua, serta perluasan VoA on Shipping.
Adapula strategi kebijakan digitalisasi dan integrasi sistem layanan keimigrasian, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi akuntabilitas pengelolaan PNBP;
Ekstensifikasi dan intensifikasi perolehan PNBP layanan Keimigrasian melalui inovasi layanan Keimigrasian yang relevan dengan kondisi nasional dan global juga menjadi rencana kebijakan 2026.
Kemudian, dengan peningkatan kualitas SDM pengelola PNBP menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi, serta akan ada pula evaluasi tarif layanan imigrasi, melalui usulan penyesuaian penetapan tarif PNBP.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dividen BUMN Masuk Danantara, DPR Usul Revisi UU PNBP
