
Daftar Lengkap Pejabat Kemnaker Kena Ciduk KPK, Ada Wamenaker Immanuel

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan status tersangka dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan terkait tindak pidana korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan Kesehatan Kerja atau K-3. Noel, atau sapaan Wamenaker, resmi berbaju oranye KPK dengan tangan diborgol.
Dalam keterangan resminya, KPK menjelaskan peran Noel dalam tipikor tersebut.
"Peran IEG itu tahu, membiarkan, bahkan meminta saat proses yang dilakukan (pemerasan) oleh tersangka dengan sepengetahuan oleh IEG," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, terdapat tersangka yang berasal dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan lainnya yakni:
![]() Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Serin) |
- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
- GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
- SB Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
- AK Sub Koordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
- IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
- FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
- HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
- SKP Sub Koordinator,
- Sub Koordinator.
Berdasarkan keterangan ketua lembaga anti rasuah tersebut, modus pemerasan dilakukan dengan menaikkan biaya pembuatan sertifikat K-3 dari seharusnya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta per orang.
"Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K-3 yang sebesar Rp275 ribu. Tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K-3 yang tidak membayar lebih tersebut," ucap Setyo.
(ras/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kasusnya
