Pemerintah Bidik Setoran Pajak Selangit, DPR Desak Perbaikan Coretax

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
20 August 2025 09:30
Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Ratna Juwita Sari mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki sistem Coretax dan Compliance Risk Management (CRM) demi mewujudkan target rasio penerimaan pajak tahun 2026 sebesar 12,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau senilai Rp 2.692,1 triliun.

"Jika perbaikan tidak dilakukan segera, maka target penerimaan pajak tersebut akan sulit dicapai. Pemerintah tidak boleh mengulangi berbagai hambatan teknis yang terjadi pada implementasi Coretax pada 2024 ini," kata Ratna saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia juga mendorong agar sistem perpajakan nasional diselaraskan dengan perkembangan global, termasuk sistem perpajakan digital terkini. Menurutnya, percepatan transformasi digital dan integrasi CRM ke dalam Coretax akan memperkuat pengawasan risiko kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi dan infrastruktur perpajakan. Di sisi lain, Ratna menyoroti kebijakan insentif fiskal yang terdapat dalam RAPBN 2026.

"Sesuai prinsip, F-PKB menyambut baik RAPBN 2026. Namun pemberian insentif fiskal untuk akselerasi investasi dan hilirisasi industri harus dipastikan tepat sasaran, terukur, dan terarah," ujarnya.

Lebih jauh, Politisi Dapil Jawa Timur IX itu mengingatkan bahwa defisit RAPBN 2026 diperkirakan mencapai Rp638,8 triliun atau setara 2,48% terhadap PDB. Sebab itu, ia meminta kebijakan fiskal dilaksanakan secara hati-hati guna menjaga stabilitas makroekonomi.

"Pemilihan sumber pembiayaan anggaran baik dari komponen pembiayaan utang maupun non-utang wajib memperhatikan keseimbangan antara cost dan risk yang tepat, sehingga tetap berada dalam level risk appetite dan tidak menimbulkan cost of fund tinggi," ujar Ratna.

Adapun, pemerintah menegaskan tidak akan mengenakan pajak baru pada 2026 sekaligus fokus pada reformasi internal untuk mengejar target penerimaan pajak. Target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, sedangkan total penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun.

Sementara itu, DJP menargetkan untuk memperbaiki Coretax pada akhir tahun ini. DJP memiliki pekerjaan rumah untuk membereskan error di 18 bisnis proses dan migrasi data dari sistem sebelumnya ke dalam Coretax.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Akhir Bulan Pelapor SPT Tahunan Tembus 9,67 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular