
Thorcon Dalam Proses Izin Tapak Pengembangan Pembangkit Nuklir

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Thorcon Power Indonesia (Thorcon), dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Saat ini sedang melaksanakan sejumlah tahapan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, Thorcon akan melalui beberapa tahap perizinan di BAPETEN, yaitu: Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, dan Izin Operasi.
"Setelah memperoleh Izin Tapak dan untuk melanjutkan ke tahap izin berikutnya di Bapeten, Thorcon dapat berkewajiban untuk mengajukan perizinan lain ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar PLTN Thorcon 500 dapat beroperasi secara komersial sebagai pembangkit listrik dan bekerja sama dengan PLN," mengutip Hak Jawab yang dikirimkan Thorcon kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/8/2025).
Dalam tahap ini, Thorcon akan berperan sebagai Independent Power Producer (IPP). Saat ini, Thorcon telah memperoleh persetujuan atas dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) oleh BAPETEN dalam Laporan Evaluasi Keselamatan Nomor Dokumen: 20/LEK/DPIBN/L25.
"Persetujuan ini menjadi syarat untuk melakukan penelitian dan pemantauan mendalam di lokasi yang diusulkan, yaitu Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil penelitian dan pemantauan tersebut nantinya akan menjadi dasar pengajuan Izin Tapak,"
Tahap persetujuan PET-SMET sepenuhnya dilakukan di BAPETEN, dengan proses berlangsung sejak 21 Januari hingga 30 Juli 2025. Pada tahap ini, Thorcon belum mengajukan perizinan terkait PLTN ke lembaga lain, termasuk Kementerian ESDM. Meski demikian, koordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan pemerintah lainnya tetap dilakukan, serta dilanjutkan dengan kerja sama dan komunikasi aktif bersama DEN, BRIN, PLN, pemerintah daerah di Bangka Belitung, serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
"Thorcon berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh proses perizinan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, serta mempersiapkan seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan PLTN dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung ketahanan energi, transisi energi, dan pencapaian target Net Zero Emission di Indonesia," tulis Hak Jawab tersebut.
Keterangan:
Berita ini merupakan Hak Jawab dari PT Thorcon Power Indonesia atas berita yang tayang di kanal CNBC Indonesia berjudul: Soal Izin Tapak Pembangunan Pembangkit Nuklir di RI, ESDM Buka Suara
Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Yakin Bakal Bangun 'Nuklir', Ini Buktinya