RI Sukses Amankan Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah Ilegal

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
14 August 2025 21:20
Konferensi Pers Penindankan Balpres di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Tajung Priok. (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: Konferensi Pers Penindankan Balpres di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Tajung Priok. (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jajaran TNI AL bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton pasir timah ilegal sepanjang tahun 2025.

Adapun upaya penyelundupan dilakukan sebanyak tiga kali. Total nilai pasir timah yang berhasil diamankan mencapai Rp 15,49 miliar.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan bahwa Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kepulauan Bangka Belitung telah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan timah secara ilegal.


"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia menggunakan kapal dari pelabuhan tikus yang ada di Bangka Belitung," ujar Denih dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Denih menilai dampak ekonomi dari penyelundupan pasir timah secara ilegal potensi kehilangan pendapatan pajak negara. Selain itu, juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem industri pertambangan atau smelter nasiona dan kerusakan lingkungan atau sumber daya alam akibat kegiatan penambangan ilegal.

"Dari upaya penyelundupan pasir timah ini, telah diamankan 50 ton pasir timah dengan nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencakup potensi kehilangan pendapatan pajak negara," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Wartawati Kalimantan Selatan Dibunuh Prajurit TNI Angkatan Laut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular