Gaji PNS Naik di 2026? Tunggu Pidato Prabowo Besok di DPR!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 August 2025 09:55
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming di MPR RI. (Pool DPR/MPR RI)
Foto: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming di MPR RI. (Pool DPR/MPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN TA 2026 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI yang akan digelar tahun ini pada 15 Agustus 2025.

Biasanya, seorang kepala negara akan menyampaikan sejumlah kebijakan strategis yang akan dilakukannya pada tahun depan. Misalnya, kebijakan terkait dengan gaji aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebetulnya kenaikan gaji para PNS sudah disinggung.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward berbasis kinerja.

"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara," dikutip dari Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).

Prabowo menganggap ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi," isi dari Perpres 12/2025.

Pelayanan publik yang baik menurut Perpres 12/2025 akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.

Masalahnya, dalam Perpres 12/2025 besaran gaji pokok para ASN belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan kompetensi. Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja.

Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang diterima pegawai; disparitas tunjangan kinerja antar aparatur sipil negara di berbagai instansi/ lembaga, yang disebabkan karena ketiadaan standar dalam pemberian tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat prinsip keadilan internal tidak dapat dijalankan dengan baik, sehingga menghambat mobilitas talenta; dan sistem remunerasi aparatur sipil negara belum memenuhi prinsip competitiveness dengan sektor swasta.

Maka, untuk menyelesaikan masalah itu dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan akan dilakukan pemerintah dengan menaikkan gaji aparatur sipil negara, terutama untuk guru-dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Dalam jangka menengah, kesejahteraan aparatur sipil negara akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan, kelayakan, dan kompetitif.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri PANRB soal Gaji PNS Naik 16%: Tak Ada Diskusi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular