Merauke Bakal Punya Pabrik Biodiesel Baru di Tahun 2027

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
08 August 2025 14:46
Tes bahan bakar B40 ke mobil saat uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu, (27/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Tes bahan bakar B40 ke mobil saat uji coba dan uji jalan atau road test kendaraan dengan bahan bakar biodiesel campuran minyak sawit 40% (B40) di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu, (27/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana membangun pabrik biodiesel di Merauke, Papua Selatan. Proyek ini ditargetkan dapat selesai dan beroperasi pada tahun 2027 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung. Menurutnya, percepatan pembangunan pabrik dilakukan guna memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

"Kita akan ada percepatan pembangunan, itu khususnya di Merauke, Papua Selatan. Jadi, kita harapkan tahun 2027 sudah akan berproduksi biodiesel yang ada di Merauke, Papua Selatan," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (8/8/2025).

Sayangnya Yuliot enggan membeberkan berapa nilai investasi maupun kapasitas produksi dari pabrik biodiesel terbaru itu.

Di sisi lain, sekarang pihaknya juga sedang mengevaluasi rencana penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50 persen atau B50. Adapun untuk B40 sendiri penerapannya sudah mulai berjalan pada tahun ini.

"Untuk B50 kita evaluasi, untuk implementasi B40 tahun ini, dan juga kita harapkan untuk implementasi tahun depan B50 segera bisa dilaksanakan," ujar Yuliot.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapasitas Pabrik Biodiesel Untuk Target B50 Terbatas, Harus Bagaimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular