
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020, pada Rabu (6/8/2025)..
Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini terhitung mencapai Rp 205,14 miliar.
"Para tersangka, pertama, Saudara Direktur Utama PT Hutama Karya; kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, dikutip dari detikcom, Rabu (6/8/2025).
"Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar," ujarnya.
Asep mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Rabu (6/8/2025) sampai 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain yakni Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, namun yang bersangkutan meninggal dunia dan perkaranya dihentikan. KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Seperti diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Selesai Periksa Nicke Widyawati, Begini Update Terbarunya...
