Percintaan PNS Diatur Negara: Poligami Wajib Izin-Harus Adil!

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
06 August 2025 07:50
pns upacara
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kehidupan rumah tangga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut diatur oleh negara, termasuk urusan poligami. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45/1990.

Mengutip informasi yang di-posting Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional III di akun instagram @regional3bkn, disebutkan bila PNS yang telah memiliki istri mau menikah lagi, harus meminta izin poligami.

Permintaan izin itu tertulis ke pejabat melalui atasan, dengan melampirkan alasan kuat, seperti istri sakit berat, tidak bisa menjalankan kewajiban, hingga tidak bisa memiliki anak (dikuatkan keterangan dari dokter). Dasar pengaturannya ialah Pasal 4 dan 10 PP 10/1983.

Untuk bisa poligami, PNS dikenakan sejumlah syarat tambahan, selain alasan kuat. Misalnya PNS pria juga harus ada persetujuan tertulis dari istri pertama bukti penghasilan cukup (lampirkan SPT PPh), lalu janji tertulis untuk berlaku adil.

"Izin ditolak jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi syarat lengkap, sampai dengan bisa mengganggu pekerjaan," dikutip dari postingan akun instagram Kantor Regional III BKN, Rabu (6/8/2025) seiring dengan adanya informasi dasar aturannya ialah Pasal 10 ayat 2-4 PP 10/1983.

Untuk PNS Wanita dilarang menjadi objek poligami, misalnya menjadi Istri kedua alias dimadu. Dasar pelarangan PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat ialah Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.

Selain urusan poligami, dunia percintaan para pegawai negeri sipil (PNS) secara detail diatur oleh negara, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45/1990.

"PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati," dikutip dari postingan akun instagram BKN itu.

Saat PNS menikah, wajib melaporkan dan meminta izin kepada pejabat tempatnya bertugas. Untuk perkawinan pertama, PNS harus lapor tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.

Untuk perkawinan kedua baik itu duda/janda tetap wajib lapor secara tertulis. Bagi PNS yang nekat menikah tanpa izin ada risiko sanksi disiplin berat. Dasar pengaturannya ialah Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.

untuk pengaturan terkait perceraian wajib meminta izin pejabat tempatnya bertugas melalui surat keterangan. Kemudian, untuk PNS yang hendak cerai, baik dalam posisi sebagai penggugat maupun tergugat harus mengajukan permohonan tertulis ke pejabat lewat atasan.

Permohonan izin cerai ini bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan. Dasar hukumnya ialah Pasal 3 & 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.

"Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dan hindari sanksi," dikutip dari unggahan akun instagram @regional3bkn.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Pekan Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular