Kabiro KLIK Jadi Tersangka Kasus Batu Bara, ESDM Buka Suara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
01 August 2025 14:40
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025). CNBC Indonesia/ Verda Nano Setiawan
Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan Konfrensi Pers terkait tambang nikel di Raja Ampat, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025). Foto: Verda Nano Setiawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal penetapan tersangka terhadap Sunindyo Suryo Herdadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro Klik). Terutama yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan posisi Sunindyo pada saat kasus itu berlangsung adalah sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dari periode 2022 hingga Juli 2024.

"Pada prinsipnya, kita Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan," ujar Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).

Ia pun memastikan pihak Kementerian ESDM akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang berlaku. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

"Kalau pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa kan kita ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa," ujarnya.

Mengutip CNNIndonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sunindyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (31/7).

Usai menyandang status tersangka, Sunindyo kini ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Asing Teriak Soal Skema Harga Batu Bara RI Terbaru, ESDM Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular