
Video: Warga RI Sudah Resmi Boleh Ngebor Sumur Minyak, DPR Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan masyarakat dapat melakukan produksi minyak dari sumur rakyat per 1 Agustus 2025 dan memutuskan PT Pertamina (Persero) sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan kebijakan pengeboran sumur minyak rakyat ini sudah didorong oleh DPR RI sebagai solusi dari kegiatan pengeboran sumur minyak yang sudah dilakukan oleh masyarakat sejak lama.
Diharapkan aturan ini bisa memberikan kepastian aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat dan memperkuat pengawasan guna menghindari berbagai kasus kecelakaan dalam aktivitas ini. DPR RI juga mendorong mitigasi skema praktis dalam aktivitas pengeboran sumur ini termasuk mendorong pembentukan Badan Usaha baik BUMN maupun Koperasi bagi masyarakat yang akan melakukan mengebor sumur minyak.
Seperti apa urgensi legalitas pengeboran sumur minyak rakyat? Selengkapnya simak Andi Shalini dengan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 01/08/2025)
-
1.
-
2.
-
3.