
Didukung Dua Mesin Canggih Ini, Bos Pajak Siap Gali Data Warga RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan alasan dibalik terus diperbaruinya perjanjian kerja sama Atau PKS pihaknya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, PKS itu baru dilakukan pada awal pekan ini, Selasa (29/7/2025). Adapun, pembaruan PKS ini terkait dengan akan diujicobakan dua sistem canggih, yakni Digital ID dan Payment ID.
Bimo mengatakan, pembaruan PKS tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan itu merupakan agenda rutin tiga tahunan, karena sistem pendataan dan pembaruan data terus berkembang. Tahun ini, dia mengakui pembaruan PKS menjadi semakin penting karena data wajib pajak kini semakin terdigitalisasi dengan kehadiran sistem Digital ID hingga Payment ID.
"Dengan adanya digital ID nanti tentu informasi yang terkait dengan variable-variable individu yang bersangkutan, penduduk, akan bisa semakin kaya jadi semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis malam (21/7/2025).
"Kalau teman-teman juga mendengar mungkin ada platform digital yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia nanti pada saat 17 Agustus (payment ID) arahnya nanti akan semua ke sana," tegasnya.
Ditjen Pajak pun sudah memiliki sistem digital tersendiri yang memiliki kapasitas untuk mengumpulkan data wajib pajak secara menyeluruh, yakni sistem inti administrasi pajak atau Coretax System. Kini Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Karena sudah semakin pesatnya pengembangan sistem digital yang mengumpulkan berbagai data, maka kerja sama antar instansi pemerintahan menurutnya menjadi semakin penting. Ujungnya ialah memudahkan pelayanan bagi masyarakat, baik dalam hal pendataan, pemenuhan kewajiban, hingga pengawasannya
"Arahnya nanti akan semua kesana dalam kerangka besar digital government, jadi e-government itu referensinya adalah peraturan presiden terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Jadi kita sudah tidak bisa silo-silo lagi, kita dengan semua kementerian dan lembaga sebenarnya interoperability, kemudian integrasi data itu kita lakukan terus-menerus," ucap Bimo.
Sebagai informasi, terkait dengan payment ID, Bank Indonesia (BI) tengah mengujicobakan sistem pembayaran canggih itu. Payment ID adalah bagian dari target pengembangan sistem pembayaran dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID menjadi sistem yang dikembangkan BI untuk melacak transaksi keuangan warga negara Indonesia. Sistem ini nantinya mampu melacak semua transaksi keuangan WNI, mulai dari transaksi e-Commerce, e-Wallet hingga pembayaran pajak.
Dikutip dari dokumen BSPI 2030, Payment ID baru akan diimplementasikan secara penuh pada 2029, meski akan mulai diuji coba secara resmi pada 17 Agustus 2025. Payment ID merupakan unique identifier untuk mengoptimalkan data granular.
Sementara itu, untuk Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Digital ID merupakan digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Maka, tak heran, dalam PKS terbaru ini, kerja samanya mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, hingga pemberian layanan pengenal wajah atau face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Petugas Pajak Dilarang Terima Bingkisan Lebaran