
AS Mau RI Bebas Aturan TKDN, Kemenperin Tegas Ingatkan Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana perubahan atau relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebelumnya, TKDN jadi sorotan setelah AS meminta syarat pembebasan ketentuan TKDN atas barang-barang AS yang masuk Indonesia.
Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan AS terkait kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. Di mana, dari hasil negosiasi terakhir, Trump memangkas tarif impor atas Indonesia yang semula 32% jadi 19%. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartato menegaskan, pembebasan TKDN tidak untuk semua barang.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan permintaan pembebasan kebijakan TKDN harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Terkait dengan permintaan agar produk AS dibebaskan dari TKDN kami menyampaikan bahwa hal tersebut harus lah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," kata Febri saat konferensi pers Indeks Keyakinan Industri (IKI) periode Juli 2025 di Gedung Kemenperin, Kamis (31/7/2025).
Febri mengingatkan sudah ada aturan yang mengikat soal ini, yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diundangkan dan berlaku sejak 30 April 2025 lalu.
"Kita tahu bahwa sudah ada regulasi yang mengatur tentang TKDN ini, terutama TKDN yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 pada pasal 66," lanjut Febri.
"Jadi diatur dulu bahwa pejabat pengadaan atau lainnya itu wajib beli dulu yang ber-TKDN di atas 40%. Lihat, adakah supply-nya tidak. Kalau supply-nya tidak mencukupi kebutuhan, cari produk yang TKDN-nya lebih rendah, antara 25%-40%. Kalau itu juga tidak ada, cari yang produk dalam negeri yang TKDN-nya lebih rendah lagi dari 25% TKDN. Kalau tidak ada lagi, lihat lagi di Sinas Kemenperin. Ada tidak industri yang memproduksi produk tersebut? Kalau sampai tahap ini tidak ada lagi, baru lah boleh impor. Pemerintah boleh impor. Karena industri dalam negeri memang tidak bisa mampu memproduksi," terang Febri
Adapun terkait perubahan TKDN, Febri mengatakan nantinya akan disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Soal reformasi TKDN, itu nanti akan disampaikan oleh Bapak Menteri Perindustrian, Bapak Agus Bumewang Kartasasmita," ungkapnya lagi.
Industri Alkes Asal AS Justru Dukung TKDN
Di sis i lain, Febri mengungkapkan, justru ada ada perusahaan produsen alat Kesehatan (alkes) asal AS yang mendukung kebijakan TKDN.
"Saya barusan dapat laporan, ya, ada perusahaan AS yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan, yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan. Karena kebijakan TKDN itu akan melindungi investasi mereka di Indonesia," jelas Febri.
Dengan tetap berlakunya aturan TKDN, maka mereka mendapatkan kepastian dari belanja pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"TKDN akan memastikan produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah dan BUMN," ucapnya.
Namun, Febri enggan mengungkapkan lanjut detail informasi perusahaan tersebut. Tetapi, Febri menegaskan perusahaan tersebut sudah menanamkan investasinya di Indonesia.
"Jadi perusahaan AS sendiri memandang TKDN diperlukan untuk investasi mereka di Indonesia," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Mau Relaksasi TKDN, Wamenperin Kasih Kabar Terbaru
