Menkeu Susun Aturan Risiko Kredit Kopdes Merah Putih, Ini Bocorannya

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
31 July 2025 06:55
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun skema pengaturan yang memberi ruang pengaman jika ada permasalahan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke bank pemberi pinjaman.

Ia bilang bahwa pemerintah telah memberikan afirmasi penjaminan yang tertuang dalam PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.

"Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman," ucap Sri Mulyani dalam akun instagramnya, dikutip Rabu (30/7/2025).

Pengaturan baru yang akan menjadi skema kewenangan kewajiban dan dukungan dari DAU, DBH dan Dana Desa untuk pengembalian pinjaman itu ia sebut sebagai bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini.

"Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik," tegas Sri Mulyani.

Dalam Pasal 11 PMK 49/2025 sebetulnya juga telah disebutkan saat proses pengembalian pinjaman bermasalah, atau jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, maka bank dapat menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.

Surat permohonan penempatan dana itu disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

Semua KPA BUN itu merupakan pejabat-pejabat yang berasal dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Mau Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Begini Nasib BUMDes

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular