Video

Video: Ramai Tanah Terlantar Diambil Negara, Warisan Aman?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
03 August 2025 14:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun memicu keresahan masyarakat. Lahan yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas ekonomi maupun pembangunan berisiko dikategorikan sebagai tanah terlantar dan dijadikan objek reforma agraria. Lantas, bagaimana dengan tanah warisan yang sering kali tidak langsung dikelola ahli waris?

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menegaskan bahwa isu tanah terlantar bukan soal status warisan, melainkan soal penguasaan dan pemanfaatannya. Peraturan ini justru mendorong setiap pemegang hak untuk mengusahakan atau menguasai tanah yang sudah diberikan haknya.

Saksikan dialog Dina Gurning bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis di Program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (30/07/2025).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...