
Tok! Hasil Penjualan Pengusaha Emas ke Bullion Bank Bebas PPh

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengusaha emas perhiasan atau pengusaha emas batangan terbebas dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bila hasil penjualannya dilakukan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion.
Hal ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 melalui Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bullion," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Rabu (30/7/2025).
Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penjualan emas oleh pengusaha emas perhiasan maupun pengusaha emas batangan kepada bank bullion itu tercantum dalam Pasal 5 PMK 52/2025.
Dengan demikian, kini penjualan emas ke bank bullion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.
"Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan," dikutip dari ayat 3 Pasal 5.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo: Cadangan Emas Terbesar ke-6 Dunia, RI Baru Punya Bank Emas
