Warga Bisa Keruk Sumur Minyak, Potensinya Bisa Capai 100.000 Barel

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
30 July 2025 08:45
Foto: Reuters
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan tambahan produksi dari sumur minyak yang dikerjasamakan dengan masyarakat melalui kerja sama UMKM, maupun BUMD mempunyai potensi besar. Tak tanggung-tanggung, tambahan produksinya dapat mencapai 100 ribu barel per hari (bph).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menjelaskan, program ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini memungkinkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumur minyak.

Djoko menambahkan, setidaknya saat ini telah dilakukan inventarisasi sekitar 30.000 lebih sumur minyak masyarakat yang tersebar di tiga provinsi. Berdasarkan hitungannya, apabila satu sumur bisa menghasilkan 2 barel hingga 3 barel, maka potensi produksinya bisa mencapai 100 ribu bph.

"Ini baru tiga provinsi. Itu kali tiga barel 90 ribu bph, kalau 2 barel 60 ribu bph, satu barel 30 ribu bph yang sudah masuk, nanti kalau dari masing-masing provinsi lain kan, kondisinya bisa besar sekali. Saya sih melihat potensi ya, bisa 100 ribu. Potensi ya potensi loh," kata Djoko, saat ditemui usai rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa realisasi pengelolaan sumur minyak warga dari hasil kerja sama dengan UMKM dan BUMD tinggal menunggu usulan resmi dari para gubernur. Ia pun berharap mulai bulan depan sudah ada tambahan produksi dari program ini.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Nantinya, minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lainnya.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sempat mengungkapkan, terdapat syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak yang selama ini belum ada payung hukumnya.

Menurut dia, UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah, batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.

"Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp 5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat," kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No.14 tahun 2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.

Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.

Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.

Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).

Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.

Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:

1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.

2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).

3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.

4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.

5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.

6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sumur Minyak Milik Warga Dilegalkan, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular