
Dinanti 16 Tahun, PP Terkait Lingkungan Resmi Disosialisasikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP No.27/2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Sosialisasi diberikan kepada kementerian dan lembaga terkait serta para pelaku industri.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengungkap PP ini telah ditunggu-tunggu selama 16 tahun, yakni sejak 2009.
"Ini sebenarnya sudah ditunggu-tunggu sejak akhirnya peraturan Undang-Undang 32 tahun 2009. Berarti berapa? 16 tahun ya, sudah 16 tahun yang lalu PP-nya baru keluar," jelas dia dalam Sosialisasi PP No 26 Tahun 2025-PP No 27 Tahun 2025 Lingkup Kementerian/Lembaga di Shangri-La, Selasa (29/7/2025).
Diketahui PP 26 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. P3LH berfokus pada kerangka perencanaan lingkungan secara menyeluruh, mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Sementara itu, PP Mangrove secara khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang vital bagi mitigasi iklim dan keberlanjutan pesisir. Aturan ini diharapkan bisa memperkuat komitmen Indonesia menjaga kekayaan alam pesisir.
Diaz menambahkan kedua PP ini akan melengkapi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Di mana beberapa daerah telah menyusun rencana tersebut.
"Tapi dengan ini, adanya PP yang ini, ini melengkapi. Jadi ibaratnya kalau satu keluarga itu mungkin cucu atau bahkan cicitnya sudah lahir, tapi bapaknya belum lahir atau kakeknya belum lahir gitu," jelas dia.
Untuk itu, KLH/BPLH mendorong daerah-daerah yang memiliki RPPLH agar melakukan keselarasan dengan kedua PP tersebut.
"Karena ada beberapa, ada sekitar 43 kabupaten yang sudah punya RPPLH daerah, itu harus diharmonisasi. Lalu yang belum punya RPPLH daerah, sekarang bisa kita dorong untuk membuat RPPLH ini, dan juga yang terkait ekosistem mangrove," jelasnya.
Dia berharap adanya kedua PP tersebut bisa memberikan guidance atau panduan kepada daerah dan pusat agar memperhatikan faktor lingkungan dalam melakukan pembangunan. Adapun KLH/BPLH menargetkan setiap daerah memiliki RPPLH untuk tahun ini.
"Agar yang kita selalu sebut dengan yang namanya sustainable development itu, itu bukan hanya sebuah oksimoron, itu bener-bener bisa terjadi development yang sustainable, yang memperhatikan faktor lingkungan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah yang ada," pungkas Diaz.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Proper Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Terhadap Lingkungan
