PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant, Nilainya Rp 428 Miliar

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
29 July 2025 11:13
Logo PPATK. (Dok. PPATK)
Foto: Logo PPATK. (Dok. PPATK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant atau rekening tidak aktif selama 10 tahun terakhir. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp. 428.612.372.321 atau Rp 428,61 miliar.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan rekening ini tidak memiliki pembaruan data nasabah hingga saat ini.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tegasnya dalam rilis PPATK, Selasa (29/7/2025).

Oleh karena itu, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, PPATK memutuskan melakukan penghentian transaksi pada rekening yang masuk kategori dormant.

PPATK menegaskan pihaknya akan melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Adapun, Natsir mengatakan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Natsir juga menuturkan tujuan utamanya dari kebijakan PPATK menonaktifkan rekening dormant ini adalah untuk mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

Lebih lanjut, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tegas Natsir.

Dia menambahkan PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Ini meliputi: Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, sekaligus juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada serta aktif menjaga kepemilikannya, meskipun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular