Kemenperin Ungkap Efek Deal Trump-RI ke Perubahan TKDN-Investasi Apple

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 July 2025 19:15
FILE PHOTO: A man looks at the screen of his mobile phone in front of an Apple logo outside its store in Shanghai, China on July 30, 2017.   REUTERS/Aly Song/File Photo
Foto: REUTERS/Aly Song

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok aturan baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah Amerika Serikat mengenai tarif impor. Saat ini pemerintah tengah menggodok lebih detil mengenai besaran dan skema barunya.

"Nanti pun dari Pak Menteri sendiri akan launching reformasi TKDN-nya. Tapi tertanggal ini ditunggu saja dari kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN itu pasti tetap sih dari kami, tetap ada," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin Alexandra Arri Cahyani, Senin (28/7/2025).

Nantinya aturan tersebut bakal berbentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Di dalamnya bukan hanya mengatur aturan dengan Amerika Serikat (AS), namun juga dengan negara lain atau semua negara

"Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga dimodifikasi dengan disesuaikan," sebut Alexandra.

"Secara keseluruhan. Tidak, bukan AS saja. Kan produk lain juga banyak. Jadi ini sebenarnya kalau kita hanya tetap terpaku sama satu AS kan diskriminasi namanya," lanjutnya.

Salah satu fokus mengarah pada perjanjian TKDN dengan Apple, di mana kata sepakat beberapa waktu lalu harus ditempuh dengan banyak diskusi alot. Ditegaskan, nasib pembangunan pabrik AirTag disebut masih tetap berjalan.

"Sepertinya untuk Apple, sepertinya masih on track. Untuk TKDN juga kami masih membahas," sebut Alexandra.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dukung Capaian TKDN, KPI Luncurkan Produk Smooth Fluid

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular