
Menhut-KPK Turun Gunung Urus Tata Kelola Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu menggelar pertemuan lintas kementerian/lembaga untuk membahas perbaikan tata kelola di sektor pertambangan nasional.
Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, serta perwakilan dari sejumlah kementerian lainnya.
Ketua KPK Setyo Budianto menjelaskan bahwa kajian tata kelola pertambangan sendiri sejatinya telah lama dilakukan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Fokus kajian mencakup permasalahan perizinan, pengelolaan, integrasi informasi dan basis data, serta tumpang tindih perizinan yang kerap menjadi sumber persoalan di sektor ini.
Selain itu, KPK juga menyoroti maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal, serta ketidaksesuaian dan disparitas kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Termasuk juga rendahnya pemenuhan kewajiban yang seharusnya dipenuhi, baik secara keuangan maupun secara administrasi oleh pelaku usaha," kata Setyo dalam Konferensi Pers, dikutip Senin (28/7/2025).
Adapun, kajian yang telah dilakukan oleh KPK disepakati untuk ditindaklanjuti oleh para kementerian terkait. Misalnya, kolaborasi antara KPK dan Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan data pertambangan yang berada di kawasan hutan.
"Tentu dengan asistensi dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK adalah memadupadankan data tambang yang tidak memiliki IPPKH Tambang di kawasan hutan yang tidak memiliki PPKH," ucap Menhut Raja Juli saat menjelaskan bentuk kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dengan KPK.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, pihaknya telah lama berkoordinasi dengan KPK untuk membenahi perizinan pertambangan. Bahkan, sejak penertiban perizinan dilakukan sejak 2009-2018, menurutnya pihaknya telah menertibkan tambang-tambang melalui kriteria Clear and Clean (C and C). Dari awalnya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai 12.500, namun setelah ditertibkan terlihat "hanya" ada 4.250 IUP yang termasuk dalam kategori Clear and Clean.
Menurutnya, bentuk sinergi yang telah terjalin dengan KPK ini akhirnya melahirkan sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
Selain itu, untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, Tri menegaskan, saat ini sudah menggunakan EPNBP, yang berfungsi sebagai aplikasi berbasis web untuk menghitung secara akurat nilai kewajiban perusahaan dalam melunasi PNBP atas komoditas mineral dan batu bara.
Adapun EPNBP ini mulai efektif berjalan sejak tahun 2019.
"Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara," tegas Tri.
Terakhir, pihaknya juga meluncurkan SIMBARA sebagai sebuah platform digital yang dikembangkan untuk mengelola dan memantau sumber daya minerba di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan rekomendasi hasil kajian tata kelola pertambangan kepada Kementerian dan Lembaga pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sekretaris Menteri BKPM Heldy Satrya Putera mengungkapkan ada beberapa rekomendasi KPK kepada BKPM terkait tata kelola sektor pertambangan.
"Rekomendasi yang pertama adalah bagaimana kita memonitor semua kegiatan usaha ini memiliki perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Heldy.
Kemudian, rekomendasi kedua adalah bagaimana BKPM bisa menjadi fasilitator bagi pengusaha yang alami kesulitan mengurus perizinan.
"Apabila ada kegiatan-kegiatan usaha yang mereka memang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan, nah ini kita akan lakukan koordinasi," ucapnya.
Selanjutnya dalam rekomendasi KPK ketiga dan keempat adalah terkait percepatan perizinan dan pengawasan, "Ketiga tadi percepatan dari perizinan usaha itu sendiri. Keempat tadi apabila memang nanti dalam pengawasannya ada kegiatan-kegiatan Yang menyalahgunakan izin atau memang tidak memiliki izin."
Heldy juga mengatakan, bahwa jika terjadi pelanggaran, BKPM adakan melakukan pembinaan bahkan akan melakukan pencabutan ijin jika dianggap diperlukan.
Masalah Laten Tambang Ilegal
Meski KPK dan beberapa kementerian/lembaga "turun gunung" memperbaiki tata kelola tambang, namun sayangnya ini belum bisa memberantas tambang ilegal. Bahkan, tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini kian merajalela.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, per November 2024 lalu, setidaknya sekitar 2.000 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebar di Indonesia. Maraknya tambang ilegal ini tak ayal membuat negara diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.
Dari kasus tambang ilegal di IKN saja, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sempat mengungkapkan, kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah IKN Nusantara ini mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, persoalan PETI merupakan masalah struktural yang telah berlangsung cukup lama dan cenderung dibiarkan begitu saja.
"Ada beberapa faktor masih adanya tambang ilegal. Bahkan di dekat lokasi prioritas seperti IKN. Yang pertama saya kira ini masalah koordinasi dan juga masalah pembiaran," ujar Bhima.
Bhima mengatakan, maraknya PETI juga tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antar lembaga, terutama antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kewenangan perizinan tambang berada di tangan pemerintah daerah.
Namun demikian, setelah kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat, banyak pemda memilih untuk lepas tangan dalam hal pengawasan. Sementara, kapasitas pusat untuk mengawasi seluruh wilayah tambang di Indonesia sangat terbatas.
Kondisi itu lantas membuat pengawasan menjadi longgar dan tambang-tambang ilegal pun bermunculan di mana-mana. Ditambah lagi, terdapat keterlibatan aktor lokal dalam mendukung keberlangsungan tambang ilegal.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai bahwa Perhapi sejak lama telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah, terutama kepada aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik yang merugikan negara.
Hal ini berangkat dari banyaknya laporan yang diterima Perhapi, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang menyampaikan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah kerja mereka.
"Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum," kata Widhy.
Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di daerah Samboja, Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Pekerja Tambang Ilegal Tewas Tertimbun, ESDM Buka Suara
