AS Mau RI Cabut Larangan Ekspor Mineral Kritis, ESDM: Sesuai UU Tidak!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
25 July 2025 10:00
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam Konferensi Pers Kelembagaan terkait perbaikan tata kelola sektor pertambangan pada Kamis (24/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/KPK RI)
Foto: Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam Konferensi Pers Kelembagaan terkait perbaikan tata kelola sektor pertambangan pada Kamis (24/7/2025). (Tangkapan Layar Youtube/KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah, termasuk nikel dan lainnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba).

Jika melihat aturan itu, Indonesia tidak akan melakukan kegiatan ekspor mineral mentah sebagaimana permintaan Amerika Serikat (AS) mengenai penghapusan pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri, termasuk mineral kritis.

"Di Undang-Undang tidak (ekspor mineral mentah). Dalam Undang-Undang kita kan dijelaskan, Undang-Undang 3 tahun 2020. Bahwa ekspor raw material itu berhenti tiga tahun setelah diundangkan. Diundangkan tahun 2020, berarti ya 2023 selesai (tak ada ekspor mentah)," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Jumat (25/7/2025).

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati sebuah kerangka kerja. Khususnya untuk memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara.

Berdasarkan pernyataan bersama, salah satu poin yang disepakati adalah tentang permintaan AS agar Indonesia menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri, termasuk mineral kritis.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menegaskan, apabila mengacu pada pembukaan keran ekspor mineral mentah, Indonesia sendiri saat ini sudah memiliki kebijakan untuk mendorong pengolahan bahan mentah di dalam negeri.

"Tapi setahu saya itu bukan membolehkan ekspor ore karena hilirisasi kita sampai saat ini itu kunci suksesnya adalah karena ada kewajiban larangan ekspor. Jadi kalau ini dicabut misalnya kalau memang terjemahnya seperti itu tentu kita set back lagi. Jadi saya pemahamannya sih bukan," kata Hendra ditemui di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Di sisi lain, apabila memang benar kebijakan larangan ekspor bahan mentah nantinya dihapus dampaknya terhadap Indonesia cukup kecil. Mengingat, ekspor mineral RI ke negeri Paman Sam bisa dikatakan hampir tidak ada.

"Ekspor kita ke sana tembaga, nikel, itu bisa dikatakan hampir gak ada. Ada tapi datanya kalau salah cuma 10 juta dolar atau berapa lah ya, jadi bisa dikatakan gak ada dampak langsung karena gak ada ekspor ke sana, termasuk nikel. Kenapa gak ada? Karena kan jauh ya, mendingan kita ekspornya ke ASEAN atau ke China begitu," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Royalti Nikel Hingga Emas Bakal Naik, Dirjen Minerba Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular